Agus Istiqlal, Tandatangani Perjanjian dengan APIP dan APH


Agus Istiqlal, Tandatangani Perjanjian dengan APIP dan APH. (Foto Ist)

RAKYATPESIBAR.COM– Bupati Pesisir Barat, (Pesibar), Agus Istiqlal, Menghadiri Rakorwasda dan Sosialisasi Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal Penanganan Laporan atau Pengaduan masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Lampung, Bertempat DiBalai Keratun, Kamis, (22/11).

Pada penandatanganan perjanjian kerjasama antara APIP dan APH tersebut, Dihadiri Langsung oleh Wakil Gubernur Lampung H. Bachtiar Basri, Kapolda Lampung Irjen. Pol. Drs. Purwadi Arianto, M.Si., Kajati Lampung Dr. Susilo Yustinus, SH.,MH dan Bupati/Walikota , Wakil Bupati/Wakil Walikota Se-Provinsi Lampung.

Di Ketahui Bahwa, penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kajari Lambar – Pesisir Barat dan Kapolres Lambar – Pesisir Barat, bertujuan untuk memberi ruang kerja sama saling bertukar informasi data atau dokumen berkaitan dengan pengaduan masyarakat dan memberi kepastian hukum bagi ASN untuk bekerja mengikuti undang-undang yang berlaku.

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sri Wahyuningsih dalam sambutannya mengatakan, bahwa esensi dari MoU dan perjanjian kerjasama yang dilaksanakan merupakan sebuah wujud pengawasan, bukan untuk sebuah penindakan.

Baca Juga

“Tugas Inspektorat semakin berat, karena diberi kewenangan untuk menjalankan peran APIP, harus mendetiksi lebih dini permasalahan di Daerah, menjamin tata kelola Pemerintah harus telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, begitu pula pada peningkatan kapasitas APIP, baik anggaran maupun personilnya,” ujar Irjen.

Dikesempatan yang sama, Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, sangat menyambut baik pelaksanaan amanat undang-undang tersebut, “Saya harap perjanjian ini memberi ruang kerja harmonis bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)dengan Aparat Penegak Hukum (APH)untuk saling bertukar informasi dan data atau dokumen berkaitan dengan pengaduan masyarakat,” Ujarnya.

Selain itu, pengaduan atau lapaoran masyarakat diharuskan memenuhi unsur-unsur yang sesuai PP No 12 Tahun 2017 tentang adanya identitas jelas pelapor yang meliputi nama ,alamat , bentuk pelaporan serta indentitas pelapor yang masih berlaku.

“Jadi setiap pengaduan atau laporan masyarakat harus memenuhi unsur-unsur sesuai dengan PP 12 tahun 2017, yaitu ada identitas jelas pelapor, nama dan alamat serta tema yang dilaporkan, dan poto copy identitas pelapor yang masih berlaku, memberi kepastian hukum bagi ASN untuk bekerja mengikuti undang-undang yang berlaku,” Pungkas agus. (win)

LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *