Nazrul Arif, Pimpin Paripurna Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
RAKYATPESIBAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Pesisir Barat Menggelar Paripurna Terkait Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Yang Di Selenggarakan Di Sekretariat DPRD Lantai 3, Jum’at (13/03/2020).
Rapat tersebut pimpin oleh Ketua DPRD Pesibar, Nazrul Arif, Wakil Ketua II, Piddinuri , Serta Hadir Waki Bupati Pesisir Barat, Erlina.
Baca Juga
Wakil Bupati, Erlina, Menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi- fraksi Di Antaranya :
Pandangan umum Fraksi Nasdem, mengenai peran serta masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah terkait kebersihan dan keindahan, Bahwa pemerintah daerah telah mengunggah rancangan peraturan daerah yang akan dibentuk pada website jaringan dokumentasi dan informasi hukum kabupaten pesisir barat agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Fraksi Amanat Indonesia Raya, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan terhadap ranperda tentang kebersihan dan keindahan, ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi terhadap ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 19 tahun 2016 tentang pajak daerah, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 20 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, terkait dengan ranperda tentang kebersihan dan keindahan dapat kami jelaskan bahwa kewajiban menjaga fasilitas umum serta sarana dan prasarana penunjang fasilitas umum adalah kewajiban kita bersama, baik pemerintah maupun masyarakat. karena dalam menjaga kebersihan tidak bisa hanya dari salah satu unsur saja, sehingga pengaturan pada perda ini mencakup semua orang.
Fraksi Golkar-Perindo, terhadap ranperda tentang kebersihan dan keindahan, pengaturan tentang pengelolaan sampah, sebaiknya kita tetapkan lebih rinci pada peraturan daerah tersendiri, terkait setiap pelanggaran pada ranperda ini diberikan tindakan penertiban sebagaimana tercantum dalam pasal 16 ranperda tentang kebersihan dan keindahan.
Fraksi Demokrat, terkait ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 20 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah setuju terhadap kenaikan tarif yang signifikan, tetapi tetap harus disesuaikan dengan kesejahteraan masyarakat dan kewajaran.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan tanggapan positifnya terhadap 8 (delapan) ranperda usulan kepala daerah tahun anggaran 2020. pemerintah daerah dalam upaya mempercepat pembangunan menetapkan peraturan daerah mengacu pada tujuan untuk mensejahterakan masyarakat di kabupaten pesisir barat, kemudian dalam penyusunannya pemeritah daerah selalu melakukan perencanaan, penataan , pelaksanaan dan evaluasi bersama legislatif dan akademisi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. pemerintah kabupaten pesisir barat selalu melakukan langkah-langkah konkrit terkait penguatan pelaksanaan dari ketentuan yang terdapat dalam peraturan daerah tersebut, demi terciptanya pemerintahan yang baik yang dibuktikan dengan kinerja secara nyata demi kepentingan masyarakat.
” Saya sampaikan presiasi dan ucapan terima kasih atas masukan, saran yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Pesisir Barat, tentunya demi Perbaikan Rancangan Peraturan Daerah guna menuju kabupaten pesisir barat yang lebih baik,” Tutupnya. (Win)