RAKYATPESIBAR.COM – Hal Tersebut Berdasarkan Pemberitahuan Pemerintah Pusat Dan OJK, Menurut Kabag Perekonomian dan SDA sekretariat Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Ariswandi, Saat Di temui di ruang kerjanya, Pada Kamis (04/05/2020), Mengatakan Pemerintah kabupaten pesisir barat, Melalui Surat Bupati Pesisir Barat No:500/0947/04/2020 tanggal 6 April 2020 , Tentang Stimulus Ekonomi.
Telah melayangkan surat kepada Perbankan dan Lembaga Pembiayaan yang ada di Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur yang terdampak pandemi COVID-19.
Baca Juga
Namun kata dia, saat ini baru satu bank yang menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemda yaitu BRI Unit Pasar Minggu, Pemda masih menunggu pemberitahuan resmi dari lembaga pembiayaan dan bank lainnya.
Ariswandi, mengharapkan kepada perbankan dan lembaga pembiayaan agar segera menyampaikan pemberitahuan kepada pemkab pesisir barat, sehingga data debitur yang memperoleh kebijakan penundaan pembayaran kredit dapat dimonitor serta menjadi bahan dalam penyampaian informasi Pemda kepada OJK Provinsi Lampung.
” Kami harap kepada pihak Perbankan serta Lembaga Pembiayaan yang ada pesisir barat untuk menyampaikan pemberitahuan kepada pemkab pesisir barat, mengingat hal tersebut perlu sebagai bahan penyampaikan informasi kepada OJK Provinsi Lampung, Ujarnya. (Win)