RAKYATPESIBAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat (Pesibar), Meengelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Kepala Daerah Dan Inisiatif DPRD tahun 2021, Yang Berlangsung Di Lantai 3, Gedung Sekretariat DPRD, Pesisir Tengah Pada (08/02/2021).
Rapat Paripurna Dipimpin Langsung Oleh Ketua DPRD Pesisir Barat, Nasrul Arif, Wakil Ketua I, Piddinuri, Wakil Ketua II, Aliyudiem yang di hadiri Para Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Berserta Para Kepala OPD Setempat.
Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal menyampaikan lima poin penjelasan (5) Ranperda usul kepala daerah di tahun 2021 yaitu :
1. Usulan Ranperda Kabupaten Layak Anak (KLA).
Baca Juga
2. Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan Hukum.
3. Ranperda tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan pemangku.
4.Keempat Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin(Pilpratin).
5. dan Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan pekon.
Bupati Pesibar, Agus Istiqlal menyampaikan bahwa di poin ke 2, Pesisir Barat wilayahnya dibagi menjadi beberapa kecamatan, pekon sampai pemangku, melalui kegiatan penataan pekon dapat dilakukan pembentukan, penggabungan, atau penghapusan pemangku dapat dilakukan dengan tata cara yang sesuai.
“Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan pemangku ini bertujuan agar mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemangku, diantaranya mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat setiap pemangku, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat pemangku, meningkatkan kualitas tata kelola pemangku dan meningkatkan daya saing pemangku, ” Pungkasnya. (Win)