DPMPTSP Pesibar Sosialisasikan Pelaksanan Usaha Sesuai dengan UU-Cipta Kerja

Pesisir Barat- Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal Untuk Pelaksanaan Perizinan Berusaha di Daerah Sesuai Dengan Undang-undang Cipta Kerja, diselenggarakan melalui Dinas PMPTSP Kabupaten Pesisir Barat.

Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Bupati, Pesisir Barat, Zulqoini Syarif, Dan di hadiri oleh seluruh kepala OPD dengan Narasumber, Husep Saipudi Dari Universitas Lampung dan Paris Ramadhan dari Dinas PMPTSP Kabupaten Pringsewu,Yang Berlangsung di Aula Hotel Mona Lisa, Pada Selasa (21/06/2021)

Dalam sambutan, Zulqoini Syarif, menerangkan bahwa sosialisasi ini memiliki makna yang sangat penting dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional, karena melalui sosialisasi ini akan disampaikan berbagai hal terkait dengan kebijakan – kebijakan penanaman modal dalam negeri tahun 2021, yang akan menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha yang akan menanamkan modal di kabupaten pesisir barat.

Baca Juga

Hal tersebut merupakan wujud kepedulian dan dukungan BKPM RI terhadap pembangunan di kabupaten pesisir barat, khususnya dalam bidang penanaman modal. semoga forum ini dapat memacu dan memotivasi para pelaku usaha/investor untuk menananamkan modalnya di kabupaten pesisir barat.

Menurutnya, Pemerintah pusat berupaya semaksimal mungkin dengan menyederhanakan perizinan yang ada di seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat atau pelaku usaha, maka pada tahun 2020 telah disahkannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Saya berharap Investasi yang masuk tetap harus dikendalikan agar investasi yang masuk betul – betul bisa mendatangkan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” Ujarnya.

Kita semua tentunya memahami bahwa pembangunan daerah merupakan salah satu pilar keberhasilan pembangunan nasional,oleh karena itu, keselarasan pembangunan daerah dengan pembangunan nasional perlu untuk terus ditingkatkan.

sehingga, tepatlah kiranya apabila pada saat ini, pemerintah melalui BKPM RI serta pemerintah kabupaten pesisir barat melakukan sosialisasi kebijakan penaman modal untuk pelaksanaan perizinan berusaha di daerah sesuai dengan undang-undang cipta kerja.

“Saya berharap agar pemerintah pusat tidak terlalu sering merubah aturan dan ketentuan tentang penanaman modal, karena hal ini dapat membuat energi pemerintah daerah terkuras untuk selalu melakukan penyesuaian, bahkan perubahan aturan dan ketentuan yang terlalu sering tersebut, dapat berpotensi menghambat arus investasi,” Tandasnya. (Win)

LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *