Paripurna Persetujuan Ranperda Inisiatif DPRD Pesisir Barat

Pesisir Barat, Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Zulqoini Syarif, Menghadiri Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2023, Yang Di Laksankan Pada Selasa (21/03/23) Di Lantai III, Gedung Sekretariat DPRD , Pesisir Tengah.

Rapat paripurna pengesahan Perda Peningakatan Kualitas Perumahan Dan Pemukiman Kumuh, di pimpin langsung oleh, Ketua DPRD Pesisr Barat, Agus Cik , Wakil Ketua I, Ripzon Efendi, Serta Di Hadiri Para Anggota DPRD, Unsur Forkopinda dan para OPD Setempat.

Wabub Zulqooni dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pembangunan di Bumi Para Sai Batin dan Para Ulama (Julukan Kabupaten Pesisir Barat/Krui) yang kita cintai ini. Beliau berharap, hubungan baik antara Eksekutif dan Legislatif terus terpelihara dengan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat dan pembangunan Kabupaten Pesisir Barat.

Baca Juga

“Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan Daerah yang terus terpelihara menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan Kedepan”, Ujar Wakil Bupati

Dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terdapat tahapan fasilitasi atau pengawasan oleh Gubernur sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Pesisir Barat menambahkan bahwa Peraturan Daerah merupakan produk hukum yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terkasuk juga di Kabupaten Pesisir Barat. Beliau juga berharap, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Inisiatif kali ini dapat mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Governance) di wilayah Pemkab Pesisir Barat.

“Peraturan Daerah merupakan salah satu produk hukum yang berlaku di NKRI tidak terkecuali di Kabupaten Pesisir Barat. Oleh karenanya, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik (Good Governance) di Kabupaten Pesisir Barat”, tambahnya.

Sementara, Anggota DPRD Komisi II, Reza Pahlevi, Menyatakan bahwa kabuapten pesisir barat merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di provinsi lampung, sehingga pembangunan perumahan dan pemukiman saat ini berkembang pesat, sehinngga di perlukan aturan yang mengatur hal tersebut, sebagai langkah pencegahan terciptanya lingkungan kumus di pesisir barat.

” Penting bagi pengembang dan semua untuk mentaati perda terkait perumahan dan pemukiman kumuh, mengingat dalam perda tersebut ada sangsi baik administrasi maupun pidana jika melanggar ketentuan tersebut ,” Pungkasnya. (Win)

LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *