Pesisir Barat- Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tingkat kecamatan Tahun 2024 untuk penyusunan RKPD Tahun 2025, di Aula SDN 82 Krui Pekon Way Sindi Kecamatan Karya Penggawa, Rabu (21/2/2024).
Musrenbang RKPD yang diikuti oleh seluruh peratin di Kecamatan Karya Penggawa dan Way Krui itu, juga dihadiri oleh Asisten III AU, Gunawan, Sekretaris Bappelitbangda, Tanwir, dengan moderator Camat Karya Penggawa, Camat Way Krui, beberapa para kepala dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, dan Uspika setempat.
Dalam sambutan Asisten III Gunawan menyampaikan bahwa, penggabungan lebih dari satu kecamatan dalam pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan diatur dalam Pasal 98 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.
Baca Juga
“Sehingga pelaksanaan kegiatan kali ini, dimana menggabungkan dua kecamatan dalam satu rangkaian acara dipastikan tidak melanggar aturan,” ungkap Asisten III.
Asisten III Gunawan menjelaskan, Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Musrenbang Pekon untuk penyusunan RKP Pekon.
“Dengan demikian sinergitas dan sinkronisasi pembangunan antara pekon dan kabupaten dapat terjalin dan tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan pekerjaan,” jelas Gunawan.
Menurut Asisten III Gunawan, dalam kegiatan tersebut akan membahas secara simultan usulan prioritas dari kecamatan. Usulan dimaksud merupakan aspirasi yang mewakili kebutuhan dari seluruh warga kecamatan, bukan parsial dari satu atau dua pekon semata.
“Untuk itu, kepada camat agar dapat melakukan filterisasi terhadap usulan yang masuk dan kepada OPD diharapkan dapat langsung memberikan tanggapan terhadap usulan dimaksud,” tegasnya.
Masih kata dia, RKPD Tahun 2025 dengan tema pemantapan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas SDM serta meningkatkan Kualitas Infrastruktur adalah tahun keempat dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, diharapkan pada tahun mendatang merupakan keberlanjutan dari pelaksanaan pembangunan Tahun 2024 dalam upaya pencapaian visi terwujudnya Pesibar yang amanah, maju dan sejahtera.
“Terhadap seluruh OPD untuk dapat mencatat dan memverifikasi dengan baik usulan prioritas kecamatan. Untuk para rekan-rekan peratin agar dapat menyusun perencanaan dan penganggaran pekon dengan akuntabel dan bertanggung jawab dalam upaya peningkatan kemandirian pekon. Dan kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat meningkatkan kewaspadaan dalam mitigasi bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu,” pungkasnya. (Win)