Pemkab Pesibar Gelar Bimtek Aplikasi Batas Desa Avenza Maps

PESISIR BARAT – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemkab Pesisir Narat, Audi Marpi, Menghadiri Sekaligus Membuka Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi Batas Desa dan Avenza Maps untuk aparat pekon, di Aula Hotel Sunset Beach, Rabu (29/11/2023).

Kegiatan tersebut juga dihadiri narasumber dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Badan Informasi Geospasial (BIG), Najib Khoerul Amin, S.T., dan Aji Putra Perdana, S.Si., M.Si., serta diikuti perwakilan aparatur pemerintahan pekon se-Pesibar.

Audi Marpi dalam sambutannya menerangkan berdasarkan Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 mengamanatkan percepatan penyelesaian peta batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten/kota, desa dan kelurahan.

Baca Juga

“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa tujuan dari penetapan dan penegasan batas desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” Ujar Audi.

Menurut Audi Marpi, bimtek tersebut dilatar belakangi oleh masih banyaknya pekon di Pesibar yang belum selesai batas administrasi pekonnya.

“Dari 116 pekon dan dua kelurahan, baru 63 pekon yang selesai dan telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Ada 15 pekon lagi yang masih proses pembuatan petanya, sedangkan masih ada 38 pekon dan 2 kelurahan yang masih belum ada kesepakatan (sengketa) terkait batas administrasi,” Paparnya.

Melihat akan pentingnya kegiatan tersebut terhadap aparat pekon, pihaknya meminta peserta bimtek untuk mengikutinya dengan serius, sehingga pengetahuan dan kemampuan yang telah disampaikan oleh narasumber dapat diterapkan di pekon masing-masing.

Sebagai wujud tindak lanjut dari kegiatan kali ini, masing-masing pekon yang belum selesai batas pekonnya atau yang batas pekonnya masih ada sengketa agar segera diselesaikan dengan jangka waktu dua bulan terhitung sejak selesainya kegiatan ini. Karena melalui bimtek ini setiap pekon harus bisa menentukan titik koordinat yang nantinya menjadi kesepakatan bersama antar pekon, sehingga diharapkan 38 pekon dan dua kelurahan yang belum selesai batas pekonnya atau masih sengketa bisa selesai dalam waktu dua bulan.

Salain itu, Audi secara tegas meminta para camat agar segera mengambil alih dengan menggelar musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama, jika dalam waktu dua bulan kedepan pekon yang mengalami permasalahan batas administrasi masih juga belum mampu menyelesaikannya, Hal ini sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, yakni apabila musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan Perbup. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 19 Ayat (1) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, setiap pemerintah pekon (peratin dan jajarannya) harus mentaati dan mengikuti perbup yang dterbitkan untuk batas pekon yang berselisih.

“Bagi yang tidak mentaati dan mengikuti Perbup dapat menyebabkan peratinnya diberhentikan sementara karena tidak menjalankan kewajiban sebagai peratin, hal ini sesuai dengan Pasal 28 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,” Tegasnya. (Win)

 

LAINNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *